ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI
Materi :
·
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
·
Subjek dan Objek Hukum
·
Hokum Perdata
Pengertian Hukum
dan Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam
masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang
lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut
pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum
adalah sebagai berikut.
1. Drs.E.Utrecht,S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad.Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel.Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof.Dr.Mochtar.Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T.Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6. Mr.E.M.Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. S.M.Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. P.Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9. Prof.Dr.Van.Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di
atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
·
Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan
masyarakat.
·
Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
·
Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
·
Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum,
dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities.
Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang
etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk
semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang
menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities,
hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam
masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan
kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Berkenaan dengan tujuan
hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum
sebagai berikut.
1. Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2. Jeremy Bentham (Teori
Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
3. Geny (D.H.M. Meuvissen :
1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
5. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6. Purnadi dan Soerjono
Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
Pengertian Hukum Ekonomi
1. Menurut
pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah
dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia.
2. Menurut Soedarto, Pengertian
Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah
dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun
tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di
pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan
itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
3. Rochmat Soemitro mengungkapkan
bahwa Pengertian Hukum Ekonomimerupakan sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar
diatas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian Hukum
Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan
mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian
nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis
dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional
negara.
hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek,
yaitu sebagai berikut:
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann
ekonomi secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan
menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Hukum
ekonomi pembangunan ialah yang meliputi pengaturan hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan dalam kehidupan ekonomi indonesia secara
nasional.
Subjek dan Objek
Hukum
a).Pengertian Subyek hukum.
Subyek hukum adalah sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan hukum
atau sesuatu yang mendukung yang mendukung hak dan kewajiban sesuai hukum yang
ada.
Menurut teori tradisional, subjek hukum adalah orang yang merupakan subjek dari
suatu kewajiban hukum atau suatu hak.
b.Jenis –jenis subyek hukum
Pada dasarnya yang menjadi subyek hukum
adalah manusia/orang atau person. Ada dua pengertian orang/person sebagai
subyek hukum yaitu :
a.Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap
seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami.
b.Rechtperson: adalah suatu badan yang terdiri dari
kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga
mempunyai hak dan kewajiban. Atau secara lengkap dapat dikatakan Badan Hukum
adalah badan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai
hak-hak, kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
Hal ini di bagi menjadi 2:
1. Publiek
rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti Negara, Daerah,
Desa.
2. Privaat
rechtpersoon/badan hukum privat, yang mempunyai sifat/adanya unsur.
OBJEK HUKUM
b).Pengertian obyek hukum
segala sesuatu yang berguna bagi subjek
hukum dan yang menjadi objek hukum adalah hak, karena dapat di kuasai oleh
subjek hukum.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
a.Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berubah / berwujud, meliputi :
1.Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang
dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
1). Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509
KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang
dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2)Benda bergerak karena ketentuan undang-undang,
menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak
memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik)
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
1).Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah
dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan,
area, dan patung.
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin
alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang
oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
2).Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan
(Bezit)
2. Penyerahan
(Levering)
3. Daluwarsa
(Verjaring)
4. Pembebanan
(Bezwaring)
5. Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Hukum Perdata
1.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
2. SEJARAH KUH PERDATA ( BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek ( BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis ( Code Napoleon) . Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi ( Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata ( BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang ( WVK) .
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata ( BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata ( BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA ( BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ” perihal orang” ( van persoonen) , memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ” perihal benda” ( van zaken) , memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ” perihal perikatan” ( van verbintennisen) , memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ” perihal pembuktian dan kadaluarsa” ( van bewijs en verjaring) , memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan ( persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang:
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga ( familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua ( ouderlijke macht) .
c. Perwalian ( voogdij) .
d. Pengampunan ( curatele) .
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan ( vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris ( erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia ( mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
2. SEJARAH KUH PERDATA ( BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek ( BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis ( Code Napoleon) . Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi ( Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata ( BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang ( WVK) .
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata ( BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata ( BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA ( BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ” perihal orang” ( van persoonen) , memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ” perihal benda” ( van zaken) , memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ” perihal perikatan” ( van verbintennisen) , memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ” perihal pembuktian dan kadaluarsa” ( van bewijs en verjaring) , memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan ( persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang:
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga ( familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua ( ouderlijke macht) .
c. Perwalian ( voogdij) .
d. Pengampunan ( curatele) .
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan ( vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris ( erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia ( mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Link:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar