Kasus KOPERASI
Minggu, 20 Juli 2014 -
15:41 wib
Kurniasih Miftakhul
Jannah - Okezone
detail Lihat rencana
penyelesaian kasus koperasi dipaganti di sini (Ilustrasi: Okezone) enlarge this
image
JAKARTA - Kasus
penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan Koperasi Cipaganti Karya Guna
Persada (KCKGP) turut menyeret nama PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CPGT) karena
keduanya berada dalam satu group yakni Cipaganti Group.
Dalam keterbukaan
informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (20/7/2014), disampaikan perseroan
bahwa CPGT dan KCKGP merupakan dua bidang usaha dalam satu payung Brand
Cipaganti Group. Namun kendati dalam satu group yang sama badan hukum berbeda
dan bisnis yang berbeda.
Selama ini dalam
pemberitaan terdapat kesan KCKGP dan CPGT menjadi satu karena sebagian besar
pengurus KCKGP menjadi pengurus di CPGT dan menggunakan nama yang sama.
Seperti diketahui,
kasus bermula sejak 2013 ketika KCKGP terlambat melakukan pembayaran kepada
mitra koperasi dan akhirnya gagal bayar. Pihak KCKGP menjelaskkan kepada mitra
terkait gagal bayar dan meminta grace period enam bulan kepada mitra.
Selanjutnya, pada Mei
2014 KCKGP dilaporkan oleh mitranya ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU). Pada Juni 2014 diputuskan bahwa 3 pengurus menjadi tersangka dalam kasus
tersebut dan ditangkap oleh Polda Jabar.
Kemudian pada 2 Juli
2014, dilakukan sidang koperasi di PN Jakpus, dan 15 Juli 2014 dilakukan voting
dewan mitra dengan hasil menyetujui kasus tersebut diselasaikan dengan cara
perdamaian.
KCKGP hingga saat ini
sedang dalam proses menyelesaikan permasalahan yang ada melalui PKPU dan berdasarkan
voting tersebut maka akan ditempuh jalan damai dengan diterimanya rencana
penyelesaian yakni membayarkan utang Rp3,2 triliun.
Analisis Kasus KOPERASI :
Seperti
yang kita ketahui kasus koperasi diatas adalah kasus penipuan dan penggelapan
dana yang dilakukan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP).
Awalnya
kasus bermula sejak tahun 2013 ketika KCKGP terlambat melakukan pembayaran
kepada mitra koperasi dan akhirnya gagal bayar. Pihak KCKGP menjelaskkan kepada
mitra terkait gagal bayar dan meminta grace period enam bulan kepada mitra.
Mitra akhirnya melaporkan KCKGP kepada PKPU dan menangka 3 pengurus yang diduga
sebagai tersangka penipuan dan pengelapan dana . menurut pendapat saya kasus
ini bukan kasus yang baru dan pihak mitra harus segera meninjak lanjuti kasus
koperasi ini agar jangan banyak pihak yang dirugikan. Masa proses penyelesaian
kasus ini dilakukan dengan jalur voting yang membuat banyak pihak lebih mudah
mengemukakan pendapat dan keputusan yang diambil pun adalah keputusan bersama
yang sangat bijaksanan yaitu jalur perdamaian tetapi dengan syarat hutang RP3,2
triliun harus segera dilunasi. Jadi tidak banyak pihak yang dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar