Kamis, 20 November 2014

EKONOMI KOPERASI '' KASUS KOPERASI INDONESIA''

Kasus KOPERASI

Minggu, 20 Juli 2014 - 15:41 wib
Kurniasih Miftakhul Jannah - Okezone
detail Lihat rencana penyelesaian kasus koperasi dipaganti di sini (Ilustrasi: Okezone) enlarge this image
JAKARTA - Kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) turut menyeret nama PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CPGT) karena keduanya berada dalam satu group yakni Cipaganti Group.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (20/7/2014), disampaikan perseroan bahwa CPGT dan KCKGP merupakan dua bidang usaha dalam satu payung Brand Cipaganti Group. Namun kendati dalam satu group yang sama badan hukum berbeda dan bisnis yang berbeda.

Selama ini dalam pemberitaan terdapat kesan KCKGP dan CPGT menjadi satu karena sebagian besar pengurus KCKGP menjadi pengurus di CPGT dan menggunakan nama yang sama.

Seperti diketahui, kasus bermula sejak 2013 ketika KCKGP terlambat melakukan pembayaran kepada mitra koperasi dan akhirnya gagal bayar. Pihak KCKGP menjelaskkan kepada mitra terkait gagal bayar dan meminta grace period enam bulan kepada mitra.

Selanjutnya, pada Mei 2014 KCKGP dilaporkan oleh mitranya ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada Juni 2014 diputuskan bahwa 3 pengurus menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan ditangkap oleh Polda Jabar.

Kemudian pada 2 Juli 2014, dilakukan sidang koperasi di PN Jakpus, dan 15 Juli 2014 dilakukan voting dewan mitra dengan hasil menyetujui kasus tersebut diselasaikan dengan cara perdamaian.

KCKGP hingga saat ini sedang dalam proses menyelesaikan permasalahan yang ada melalui PKPU dan berdasarkan voting tersebut maka akan ditempuh jalan damai dengan diterimanya rencana penyelesaian yakni membayarkan utang Rp3,2 triliun.


Analisis Kasus KOPERASI :
Seperti yang kita ketahui kasus koperasi diatas adalah kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP).

Awalnya kasus bermula sejak tahun 2013 ketika KCKGP terlambat melakukan pembayaran kepada mitra koperasi dan akhirnya gagal bayar. Pihak KCKGP menjelaskkan kepada mitra terkait gagal bayar dan meminta grace period enam bulan kepada mitra. Mitra akhirnya melaporkan KCKGP kepada PKPU dan menangka 3 pengurus yang diduga sebagai tersangka penipuan dan pengelapan dana . menurut pendapat saya kasus ini bukan kasus yang baru dan pihak mitra harus segera meninjak lanjuti kasus koperasi ini agar jangan banyak pihak yang dirugikan. Masa proses penyelesaian kasus ini dilakukan dengan jalur voting yang membuat banyak pihak lebih mudah mengemukakan pendapat dan keputusan yang diambil pun adalah keputusan bersama yang sangat bijaksanan yaitu jalur perdamaian tetapi dengan syarat hutang RP3,2 triliun harus segera dilunasi. Jadi tidak banyak pihak yang dirugikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar