Produk Nasional Neto / PNN / Produk Nasional
Bersih
Pengertian Produk Nasional Netto adalah produk nasioanl yang memperhitungkan pengeluaran investasi neto dengan mengurangi investasi bruto dengan depresiasi/penyusutan atas barang modal dalam proses produksi selama satu tahun.
Rumus PNN yakni :
Produk Nasional Netto = Produk Nasional Bruto – Depresiasi
Pengertian Produk Nasional Netto adalah produk nasioanl yang memperhitungkan pengeluaran investasi neto dengan mengurangi investasi bruto dengan depresiasi/penyusutan atas barang modal dalam proses produksi selama satu tahun.
Rumus PNN yakni :
Produk Nasional Netto = Produk Nasional Bruto – Depresiasi
Contoh:
Pada tahun 2003 GNP Indonesia atas dasar harga berlaku 2.007.191,1 milliar
rupiah dan depresiasi/penyusutan sebesar 104.337,9 milliar maka:
NNP = 2.007.191,1 −
104.337,9
= 1.902.853,2 milliar
Ditinjau dari ilmu perpajakan PPN
termasuk dalam kategori: (1) pajak objektif, (2) pajak atas konsumsi umum dalam
negeri, dan (3) pajak tidak langsung.
Menurut pakar PPN, Untung Sukardji, pajak objektif adalah suatu
jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor
objektif, yang disebut taatbestand. Istilah tersebut mengacu
kepada keadaan, peristiwa atau perbuatan
hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan objek pajak. PPN
sebagai pajak objektif dapat diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh
konsumen yang terdiri atas orang pribadi atau badan, dan tidak berkorelasi
dengan tingkat penghasilan tertentu. Siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa
yang termasuk objek PPN, akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas
konsumsi barang atau jasa tersebut.
PPN Sebagai Pajak atas
Konsumsi Umum Dalam Negeri
Di samping
sebagai pajak objektif, PPN di Indonesia termasuk dalam kategori pajak atas
konsumsi. Ditinjau dari hukum perpajakan, pajak atas konsumsi adalah pajak yang
timbul akibat suatu peristiwa hukum yang menjadi beban konsumen baik secara
yuridis maupun ekonomis. Maksudnya, yang dikenai pajak adalah barang-barang
atau jasa yang dikonsumsi, bukan barang-barang dalam proses produksi, dan
ditujukan pada konsumen akhir. Selama barang-barang itu masih dalam siklus
produksi atau distribusi, pengenaan PPN pada area itu bersifat sementara yang
dapat dibebankan kepada pembeli berikutnya, melalui mekanisme pengkreditan
pajak masukan. Dalam penjelasan atas Undang-undang PPN, ditegaskan bahwa PPN
adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang
dikenakan secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan distribusi.
PPN Sebagai Pajak Tidak Langsung
PPN juga termasuk Pajak Tidak Langsung. Sebagai Pajak
Tidak Langsung, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun
penanggung jawab atas penyetoran PPN ke Kas Negara dibebankan kepada penjual.
Dengan kata lain dalam mekanisme pemungutan PPN, pemikul beban pembayaran PPN
dan penanggungjawab penyetoran PPN ke Kas Negara adalah pihak yang berbeda.
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual, digunakan sebagai bukti pungutan
atas PPN terutang, ketika menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak
(JKP) kepada pembeli atau penerima BKP atau JKP. Selanjutnya penjual wajib
menyetorkan setiap PPN yang dipungut dalam setiap Masa Pajak ke Kas Negara.
Sedangkan kewajiban pembeli adalah membayar PPN terutang yang tercantum
dalam faktur pajak kepada
penjual. Faktur pajak itu bagi pembeli adalah bukti pembayaran pajak. Hal ini
beda dengan mekanisme penarikan Pajak Langsung seperti PPh, dimana orang
pribadi atau badan sebagai pemikul beban pembayaran pajak juga dibebani
tanggung jawab atas penyetorannya ke Kas Negara.
Saat ini, PPN memiliki peranan yang strategis dan signifikan
dalam porsi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Penerimaan PPN pada tahun
2010 adalah sebesar Rp.230,605 triliun, naik menjadi Rp.298,441 triliun pada
tahun 2011, dan ditargetkan menjadi Rp.350,343 triliun di tahun 2012 ini, atau
34% dari total target penerimaan pajak tahun 2012 sebesar Rp.1.019,333 triliun.
Pemerintah terus berupaya mencegah kebocoran penerimaan pajak dari sektor PPN,
diantaranya dengan menerbitkan aturan Registrasi Ulang Pengusaha Kena
Pajak (PKP) di tahun 2012 ini. Kebijakan ini diarahkan
untuk mencegah penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang
sebenarnya oleh PKP yang tidak bertanggungjawab.
Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah mencabut status pengukuhan PKP terhadap 202.132
perusahaan. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat lebih sadar,
peduli serta mendukung target penerimaan pajak demi kelangsungan pembangunan
nasional dan penyelenggaraan negara. Bangga bayar Pajak!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar